Kenapa Sih Banyak Pasangan yang Menginginkan Anak Angkat?

Seorang anak tentu saja bisa menjadi pelengkap kehidupan rumah tangga pasangan suami istri, namun bagaimana jika sang istri tidak bisa memiliki anak dari rahimnya sendiri? Pasangan suami istri bisa melakukan proses bayi tabung, dan bisa juga mengadopsi seorang anak.

Bahasan kali ini akan membahas seputar adopsi, mulai dari apa arti adopsi sebenarnya, macam-macam adopsi, dan bagaimana prosedur adopsi.

anak angkat


Pengertian Adopsi

Jadi adopsi di sini berarti pasangan suami istri yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku mengangkat anak orang lain yang dijadikan anak sendiri dan telah di sahkan secara hukum dan sesuai dengan adat istiadat setempat.

Tujuan Adopsi

Tujuan adopsi di masyarakat bisa berbeda-beda, ada yang mengadopsi dengan tujuan meneruskan keturunan karena tidak mampu memiliki anak seperti mandul atau karena beberapa alasan penyakit dari suami maupun istri.

Ada juga yang hanya mengadopsi anak laki-laki, hanya karena tidak memiliki keturunan laki-laki yang bisa meneruskan usaha keluarga, atau dengan tujuan lain.

Mengadopsi anak karena kasihan dan ingin melindungi anak, membantu pendidikannya karena keluarga si anak angkat tidak mampu membiayai karen ekonomi sulit ataupun karena enggan mengurus banyak anak, sehingga salah satu anak di berikan kepada orang lain.

Selain tujuan-tujuan diatas, ada juga yang mengangkat anak untuk ketentraman suami istri atau untuk menghindari dari perceraian, karena suami istri yang tidak memiliki anak dalam hubungan rumah tangganya akan cenderung sering mengalami percekcokan dan berbagai ketidakharmonisan lainnya.

Pasangan suami istri tidak boleh mengangkat anak hanya untuk memancing sang istri melahirkan, karena jika hal ini dilakukan, anak angkat akan ditelantarkan dan hal ini sangat bertentangan dengan hukum maupun agama.

Pengangkatan anak haruslah untuk melindungi sang anak, memberikan pendidikan yang layak, mensejahterakan kehidupan anak, dan memberikan pertolongan agar masa depan anak dapat lebih terjamin sehingga anak mendapatkan kemaslahatan.

Macam-macam adopsi

1. Mengangkat anak orang lain untuk dijadikan anaknya sendiri tanpa memberi status sebagai anak kandung.

2. Mengangkat anak orang lain untuk dijadikan anaknya sendiri dan memberi atatus sebagai anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya, dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dan orang tua.

Itulah sedikit mengenai adopsi/anak angkat, selama tujuan nya baik, juga sesuai dengan agama dan adat-istiadat atau budaya setempat maka adopsi diperbolehkan, asal tidak melanggar aturan dan batasan-batasan yang ada.

0 Comments